Invalid Date
Dilihat 40 kali
Pelayanan yang disediakan oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam berbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan, dan memfasilitasi administrasi kependudukan. Pelayanan ini diatur dalam Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan dilaksanakan oleh perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya.
Pelayanan Administrasi
Pembuatan KTP, KK, dan surat keterangan (domisili, tidak mampu, usaha, dll.).
Pencatatan kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
Pelayanan Sosial
Bantuan sosial (BLT Desa, bansos tunai, sembako).
Program keluarga harapan (PKH) dan layanan untuk lansia/disabilitas.
Pelayanan Kesehatan
Posyandu, imunisasi, dan pemeriksaan kesehatan gratis.
Rujukan ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.
Pelayanan Pendidikan
Bantuan pendidikan (Beasiswa Anak Berprestasi, BOS Desa).
Pembinaan PAUD dan keaksaraan.
Pelayanan Ekonomi
Pinjaman lunak (dana bergulir desa).
Pelatihan UMKM dan pendampingan usaha.
Pelayanan Infrastruktur
Pembangunan jalan, drainase, MCK, dan sarana umum.
Penyediaan air bersih dan listrik desa.
Transparan: Proses dan biaya harus jelas.
Akuntabel: Dilaporkan dalam musyawarah desa.
Cepat dan Mudah: Tanpa birokrasi berbelit.
Ramah dan Responsif: Pelayanan harus inklusif.
Pelayanan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya desa. Jika ada masalah, warga bisa mengadu melalui Digital Desa atau forum musrenbang desa Tanah Hitam
Bagikan:
Desa Tanah Hitam
Kecamatan Singkup
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini